Pendidik Hebat: Ayo Join Bimtek Perlindungan dan Pemberian Layanan Layak Bagi Penyandang Autisme
Pengertian
Autisme atau autism spectrum disorder (ASD) merupakan gangguan perkembangan pada anak yang menyebabkan kemampuan komunikasi dan sosialisasi anak terganggu (https://www.alodokter.com/). Sementara menurut wikipedia menjelaskan bahwa autis adalah autisme adalah kelainan sistem saraf pada seseorang yang dan kadang-kadang telah dapat dideteksi sejak bayi berusia 2 bulan. Autisme merupakan salah satu gangguan perkembangan yang merupakan bagian dari gangguan spektrum autisme atau Autism Spectrum Disorders (ASD) dan juga merupakan salah satu dari lima jenis gangguan di bawah payung Gangguan Perkembangan Pervasif atau Pervasive Development Disorder (PDD). Autisme bukanlah penyakit kejiwaan karena ia merupakan suatu gangguan yang terjadi pada otak sehingga menyebabkan otak tersebut tidak dapat berfungsi selayaknya otak normal dan hal ini termanifestasi pada perilaku penyandang autisme.
Latar Belakang
Upaya yang diberikan oleh Pemerintah untuk melindungi anak penyandang disabilitas adalah melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan langkah penting terhadap pemenuhan hak-hak anak yang perlu dilindungi oleh Negara.
Anak Penyandang Disabilitas memiliki beragam kebutuhan khusus sesuai ragam disabilitasnya. Salah satu ragam anak penyandang disabilitas adalah anak penyandang disabilitas sensorik rungu, dimana anak penyandang disabilitas ragam autis ini merupakan salah satu ragam disabilitas yang cukup banyak berada di Satuan Pendidikan yang saat ini menerapkan sistem inklusi.
Berdasarkan kajian cepat yang dilakukan oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak terkait pemantauan perlindungan bagi peserta didik penyandang disabilitas di satuan pendidikan inklusi pada tahun 2021, didapat beberapa hasil bahwa :
- Terkait Guru Pembimbing Khusus, hanya 13,2% satuan pendidikan memiliki Guru Pembimbing Khusus, dan 86,8% lainnya tidak memiliki Guru Pembimbing Khusus;
- Sebanyak 6,8% peserta didik penyandang disabilitas mengalami hambatan dalam komunikasi dengan gurunya;
- Sebanyak 22,6% peserta didik penyandang disabilitas mengaku pernah mengalami kekerasan;
- Dalam kajian cepat tersebut muncul potret keinginan dari peserta didik disabilitas untuk satuan pendidikan yaitu berharap agar terdapat sarana dan prasarana yang memadai sesuai kebutuhannya, dan berharap guru-guru bisa lebih sabar dalam mengajar dengan metode pengajaran yang lebih mudah dipahami oleh peserta didik penyandang disabilitas.
Posting Komentar untuk "Pendidik Hebat: Ayo Join Bimtek Perlindungan dan Pemberian Layanan Layak Bagi Penyandang Autisme"