Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pendidik Hebat: Ayo Join Bimtek Perlindungan dan Pemberian Layanan Layak Bagi Penyandang Autisme

 

Pengertian

Autisme atau autism spectrum disorder (ASD) merupakan gangguan perkembangan pada anak yang menyebabkan kemampuan komunikasi dan sosialisasi anak terganggu (https://www.alodokter.com/). Sementara menurut wikipedia menjelaskan bahwa autis adalah autisme adalah kelainan sistem saraf pada seseorang yang dan kadang-kadang telah dapat dideteksi sejak bayi berusia 2 bulan. Autisme merupakan salah satu gangguan perkembangan yang merupakan bagian dari gangguan spektrum autisme atau Autism Spectrum Disorders (ASD) dan juga merupakan salah satu dari lima jenis gangguan di bawah payung Gangguan Perkembangan Pervasif atau Pervasive Development Disorder (PDD). Autisme bukanlah penyakit kejiwaan karena ia merupakan suatu gangguan yang terjadi pada otak sehingga menyebabkan otak tersebut tidak dapat berfungsi selayaknya otak normal dan hal ini termanifestasi pada perilaku penyandang autisme. 

Latar Belakang

Pemenuhan hak dan Perlindungan anak merupakan bagian dari upaya pemerintah khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menjalankan tanggung jawab merealisasikan peran dalam memberikan perlindungan terhadap anak Indonesia sebagaimana telah secara formal diamanatkan dalam ketentuan hukum positif yang berlaku.

Upaya yang diberikan oleh Pemerintah untuk melindungi anak penyandang disabilitas adalah melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan langkah penting terhadap pemenuhan hak-hak anak yang perlu dilindungi oleh Negara.

Anak Penyandang Disabilitas memiliki beragam kebutuhan khusus sesuai ragam disabilitasnya. Salah satu ragam anak penyandang disabilitas adalah anak penyandang disabilitas sensorik rungu, dimana anak penyandang disabilitas ragam autis ini merupakan salah satu ragam disabilitas yang cukup banyak berada di Satuan Pendidikan yang saat ini menerapkan sistem inklusi.

Berdasarkan kajian cepat yang dilakukan oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak terkait pemantauan perlindungan bagi peserta didik penyandang disabilitas di satuan pendidikan inklusi pada tahun 2021, didapat beberapa hasil bahwa :
  1. Terkait Guru Pembimbing Khusus, hanya 13,2% satuan pendidikan memiliki Guru Pembimbing Khusus, dan 86,8% lainnya tidak memiliki Guru Pembimbing Khusus;
  2. Sebanyak 6,8% peserta didik penyandang disabilitas mengalami hambatan dalam komunikasi dengan gurunya;
  3. Sebanyak 22,6% peserta didik penyandang disabilitas mengaku pernah mengalami kekerasan;
  4. Dalam kajian cepat tersebut muncul potret keinginan dari peserta didik disabilitas untuk satuan pendidikan yaitu berharap agar terdapat sarana dan prasarana yang memadai sesuai kebutuhannya, dan berharap guru-guru bisa lebih sabar dalam mengajar dengan metode pengajaran yang lebih mudah dipahami oleh peserta didik penyandang disabilitas.
Dari hasil kajian cepat tersebut, didapatkan gambaran bahwa dalam perlindungan dan pemenuhan akomodasi yang layak bagi anak penyandang disabilitas baik dalam pembelajaran maupun interaksi dan komunikasi dengan lingkungannya masih mengalami tantangan dan permasalahan. Hal tersebut diantaranya disebabkan oleh lingkungan yang belum memadai, seperti tidak adanya Guru Pembimbing Khusus, terbatasnya kemampuan yang dimiliki guru reguler dalam memberikan pengajaran pada anak penyandang
disabilitas, termasuk dalam pemberian metode dan strategi pembelajaran yang kurang tepat serta sarana
prasarana yang kurang memadai.

Oleh karena itu, dalam rangka melindungi dan memenuhi hak pendidikan Anak Penyandang Disabilitas, khususnya ragam Autis, dilakukan melalui upaya meningkatkan keterampilan Pendidik dalam menangani dan memberikan pembelajaran pada Anak Penyandang Disabilitas ragam Autis tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak c.q Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak akan menyelenggarakan “Bimbingan Teknis bagi Pendidik dalam rangka Perlindungan dan Pemberian Akomodasi yang Layak bagi Anak Penyandang Disabilitas dengan Ragam Autis di Sekolah Inklusi / Sekolah yang memiliki Peserta Didik Penyandang Disabilitas ragam Autis”.

Dengan ini, maka kami (penulis -red) menyampaikan informasi Undangan untuk mengikuti kegiatan tersebut. Adapun info selengkapnya mengenai program ini anda bisa download dengan mengklik ikon / button di bawah ini:
Demikian, info ini kami sajikan kepada sahabat hebat semuanya, semoga bermanfaat dan sampai jumpa di edisi postingan berikutnya.

Posting Komentar untuk "Pendidik Hebat: Ayo Join Bimtek Perlindungan dan Pemberian Layanan Layak Bagi Penyandang Autisme"