Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tergerak, bergerak, menggerakkan: Ayo Sukseskan PGP Angkatan 10

Tergerak, bergerak, menggerakkan: Ayo Sukseskan PGP Angkatan 10
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, salam jumpa lagi sahabat hebat semuanya😀. Semoga sahabat hebat semua dalam keadaan baik dan sehat selalu. Aamiin😁🙏
Oiya sahabat, pada kesempatan ini saya akan memposting informasi terkait rekrutmen CGP (Calon Guru Penggerak) Angkatan 10. Sudah tidak asingkan dengan PGP? Nah, pada kesempatan ini dibuka lagi rekrutmennya. Mungkin sahabat belum sempat atau barangkali tertinggal dari mendaftar di rekrutmen CGP angkatan sebelumnya, maka sahabat bisa mengikuti pendaftaran pada angkatan 10 ini.
Sahabat hebat, bahwa dalam rangka menindaklanjuti peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode Kelima yakni Guru Penggerak, maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 10. Pelaksanaan PGP angkatan 10 direncanakan akan dimulai pada awal tahun 2024 selama 6 (enam) bulan dengan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem belajar daring dan luring. PGP Angkatan 10 diawali dengan pelaksanaan rekrutmen calon peserta guru penggerak melalui tahapan-tahapan seleksi.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menginformasikan beberapa hal terkait sebagai berikut.
  1. Sasaran calon peserta Guru Penggerak Angkatan 10 adalah guru sejumlah 55.000 peserta sesuai persyaratan pada Lampiran 2 dari Surat yang bernomor : 1770/B3/GT.00.08/2023 Tertanggal 19 Juni 2023, yang bisa anda download di link yang tersedia dibawah.
  2. Peserta/calon guru penggerak: (a). Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB; kemudian (b). Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  3. Selama pendidikan para guru dan kepala sekolah yang belum NRKS bersedia tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya di sekolah masing-masing.
  4. Proses rekrutmen calon guru penggerak dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu: Tahap 1 : registrasi, pemberkasan, pengisian esai, pengunggahan RPP, penilaian portofolio, dan penilaian esai; Tahap 2 : penilaian simulasi mengajar dan wawancara. Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 17 Juli 2023 s.d. 4 Agustus 2023.
  5. Tim rekrutmen calon peserta Guru Penggerak adalah Tim Independen yang telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan mengutamakan prinsip transparan, akuntabel, dan berkualitas.
  6. Informasi proses rekrutmen calon guru penggerak dapat dilihat pada Lampiran 4 dan 5 dari Surat yang bernomor : 1770/B3/GT.00.08/2023 tertanggal 19 Juni 2023, yang bisa anda download di link yang tersedia di bawah, atau pada laman: Guru Penggerak
  7. Tim Seleksi mengundang guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, kepala dinas, atau pimpinan pelamar/calon guru penggerak di satuan tugasnya/di wilayahnya, untuk memberikan laporan/aduan berkenaan dengan rekam jejak/integritas para peserta seleksi yang dapat mencemarkan nama baik Program Pendidikan Guru Penggerak. Laporan/aduan disampaikan kepada Tim Seleksi melalui alamat email: gurupenggerakkemendikbud@gmail.com

Latar Belakang

Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) adalah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru. Program ini bertujuan memberikan bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru sehingga mampu menggerakkan komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah serta berpotensi menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman, aman dan kebahagiaan peserta didik ketika berada di lingkungan sekolahnya masing-masing.
Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid. Guru penggerak adalah katalis peningkatan kualitas proses pendidikan di sekolah yang akan menggerakkan seluruh ekosistem sekolah untuk mendukung proses dan hasil belajar murid. Hasil belajar murid tidak hanya dimaknai dengan nilai-nilai, tapi juga pada karakter dan sikap murid yang tertuang dalam profil pelajar pancasila.
PGP didesain untuk mendukung hasil belajar yang implementatif berbasis lapangan dengan menggunakan pendekatan andragogi dan blended learning selama 6 (enam) bulan. Kegiatan PGP dilaksanakan menggunakan metode pelatihan dalam jaringan (daring), lokakarya, dan pendampingan individu. Proporsi kegiatan terdiri atas 70% belajar di tempat bekerja (on-the-job training), 20% belajar bersama rekan sejawat, dan 10% belajar bersama narasumber, fasilitator, dan pendamping (pengajar praktik).
Pelaksanaan pendidikan guru penggerak angkatan 10 akan dimulai awal tahun 2023. Untuk melaksanakan pendidikan tersebut diperlukan rekrutmen calon peserta pendidikan guru penggerak, oleh karena itu sebagai persiapan pelaksanaan pendidikan guru penggerak diperlukan rekrutmen calon peserta dimaksud.

Tujuan

Melakukan rekrutmen calon peserta pendidikan guru penggerak angkatan 10 untuk mendapatkan guru/kepala sekolah terbaik yang memenuhi syarat pada wilayah provinsi/kabupaten/kota sasaran di seluruh Indonesia. Output dari kegiatan ini adalah diharapkan untuk menghasilkan Guru Penggerak yang berperan menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila

Sasaran

Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak angkatan 10 adalah Guru yang berasal dari satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB, serta Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS). PGP Angkatan 10 ini akan dilaksanakan dengan daerah sasaran meliputi 462 Kabupaten/Kota (daftar Kabupaten/kota dan provinsi sebagaimana Lampiran 1 dari Surat yang bernomor : 1770/B3/GT.00.08/2023 Tertanggal 19 Juni 2023, yang bisa anda download di link yang tersedia).

Deskripsi dan Persyaratan

Calon guru penggerak akan mengikuti pendidikan guru penggerak selama 6 (enam) bulan. Dalam proses pendidikannya calon guru penggerak akan mendapatkan materi secara daring dari instruktur, kemudian mendapatkan fasilitasi pembelajaran secara daring, untuk berdiskusi, elaborasi, refleksi, dan penugasan dari fasilitator. Di wilayahnya, calon guru penggerak mendapatkan pendampingan individu secara luring/daring dari pengajar praktik dan melakukan lokakarya bersama guru penggerak lainnya.

Peran Calon Guru Penggerak

  1. Belajar secara online, belajar mandiri, dan belajar mandiri terbimbing, untuk menyelesaikan 10 modul melalui kolaboratif, diskusi, refleksi, elaborasi bersama fasilitator dan instruktur, dan berkolaborasi dengan teman guru lainnya;
  2. Belajar di tempat kerja dan lokakarya bersama guru lainnya yang didampingi pengajar praktik;
  3. Belajar dan mengerjakan tugas-tugas melalui LMS (Learning Management System) yang disediakan;
  4. Melakukan aksi nyata dari pembelajaran yang diberikan, di kelas atau di sekolah.

Kriteria Umum

  1. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak;
  2. Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP);
  3. Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP);
  4. Tidak sedang menjadi pengajar praktik, fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP);
  5. Mendapat izin dari pimpinan/ atasan langsung tempat bekerja;
  6. Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 (enam) bulan;
  7. Tetap aktif mengajar selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang dibuktikan dengan SK mengajar (Bagi CGP yang berasal dari unsur Guru);
  8. Tetap aktif sebagai kepala sekolah selama rekrutmen dan pendidikan guru penggerak, yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai kepala sekolah (Bagi CGP yang berasal dari unsur Kepala Sekolah Non NRKS).

Persyaratan

  1. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB;
  2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB;
  3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;
  5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;
  6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi (per 4 Agustus 2023).

Mekanisme Seleksi

  1. Rekrutmen akan dilaksanakan secara serentak pada angkatan 10 dengan sasaran 514 Kabupaten/Kota.
  2. Hasil rekrutmen secara serentak tersebut selanjutnya akan didistribusikan sesuai sasaran angkatan per kabupaten/kota.
  3. Ditjen GTK menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon pendidikan guru penggerak;
  4. Ditjen GTK menyosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terkait;
  5. Ditjen GTK mengumumkan pendaftaran calon peserta pendidikan guru penggerak secara daring melalui laman maupun melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota.
  6. Calon pendidikan guru penggerak mendaftar secara daring pada laman Guru Penggerak dengan mengisi pernyataan/pertanyaan dan mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari: (a) mengunggah pas foto; (b) mengunggah Kartu Tanda Penduduk; (c) mengunggah Ijazah S1/D4; (d) mengunggah surat rekomendasi; (e) mengunggah SK pembagian mengajar (bagi guru); (f) mengunggah SK pengangkatan kepala sekolah (bagi kepala sekolah); (g) mengunggah surat izin dari kepala sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru); (h) mengunggah surat izin dari kepala dinas pendidikan/ketua yayasan tempat bekerja sesuai format (bagi kepala sekolah); (i) mengunggah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. 
  7. Ditjen GTK melakukan dua tahap seleksi untuk calon guru pengerak sebelum mengikuti PGP, yaitu: (1) tahap registrasi, pengisian dan penilaian biodata, dan penilaian esai; dan (2) tahap penilaian simulasi mengajar dan wawancara.
  8. Ditjen GTK menetapkan dan mengumumkan calon guru penggerak yang memenuhi syarat secara daring dan menyampaikan rekapitulasi kepada dinas pendidikan kabupaten, kota, dan provinsi serta penyelenggara pendidikan guru penggerak (BBGP/BGP).

Langkah-langkah Pendaftaran & Seleksi via aplikasi

Pendaftaran calon Guru Penggerak mengikuti langkah-langkah berikut ini.
  1. Mengakses dan login ke simpkb;
  2. Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi Calon Guru Penggerak melalui laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak ;
  3. Mengikuti tahapan seleksi calon peserta Pendidikan Guru Penggerak;
  4. Melakukan ”ajuan” sebagai calon peserta Pendidikan Guru Penggerak.

Tata Cara Unggah RPP

  1. Peserta seleksi melakukan log in ke aplikasi SIMPKB sebagai peserta seleksi Calon Guru Penggerak (CGP) Program Guru Penggerak;
  2. Peserta seleksi melakukan klik menu “RPP” dan memastikan telah diarahkan pada laman unggah RPP;
  3. Peserta seleksi menyematkan/ atau meng-copy tautan (link) RPP pada kolom unggahan URL dan menulis isian deskripsi;
  4. RPP yang diunggah merupakan RPP yang sudah tersimpan di akun google drive setiap peserta seleksi; lalu ikuti langkah-langkah sebagai berikut: (a) Pilih dokumen RPP yang akan Anda salin (copy) linknya; (b) Klik kanan di RPP menggunakan tetikus (mouse); (c) Pilih bagikan (share); (d) Kemudian klik ikon rantai/ salin link (get link); (e) Ubah aturan dibatasi atau restricted menjadi siapa saja yang memiliki link (anyone with link); (f) Kemudian klik tulisan salin link (copy link).
  5. Peserta seleksi tidak diperkenankan mengunggah RPP yang dibuat oleh orang lain;
  6. Peserta seleksi melakukan simpan berkas setelah semua form dilengkapi dan melakukan kirim berkas pada laman beranda;
  7. Jika RPP yang diunggah peserta seleksi tidak dapat dibuka atau dibaca oleh Tim Seleksi (masih menggunakan aturan dibatasi (restricted)), maka peserta dinyatakan gugur.

Ketentuan Lain-lain

  1. Peserta seleksi tidak diperkenankan berhubungan langsung dalam bentuk apapun dengan anggota Panitia Seleksi, kecuali jika diminta oleh Panitia Seleksi;
  2. Panitia seleksi hanya akan memproses berkas pendaftaran yang memenuhi persyaratan;
  3. Peserta seleksi tidak dipungut biaya apapun;
  4. Seluruh biaya yang dikeluarkan selama pelaksanaan proses seleksi ditanggung oleh peserta;
  5. Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan rekrutmen disampaikan melalui laman: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak;
  6. Apabila diketahui peserta seleksi memberikan data/dokumen/keterangan yang tidak benar dan/atau terdapat aduan berkenaan integritas peserta seleksi yang mencemarkan nama baik Program Pendidikan Guru Penggerak, maka proses seleksi dinyatakan batal;
  7. Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan menjadi tanggung jawab peserta;
  8. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Untuk keterangan selengkapnya silahkan baca embeded document berikut:
Atau silahkan mendownloadnya dengan mengklik menu dibawah ini:
(Sumber:Dirjen GTK Kemendikbudristek, 2023)

Posting Komentar untuk "Tergerak, bergerak, menggerakkan: Ayo Sukseskan PGP Angkatan 10"