Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menelisik Komponen & Standarisasi Serta Contoh-contoh SK, Tatib serta Papan Nama SRA

Komponen & Standarisasi 'SRA'
Komponen & Standarisasi 'SRA'
Assalamu’alaikum, salam jumpa lagi para sahabat semuanya. Semoga sahabat semua senantiasa dalam keadaan baik-baik serta sehat selalu.

Oiya sahabat, postingan artikel kali ini merupakan masih kelanjutan dari artikel edisi sebelumnya tentang SRA (Sekolah Ramah Anak) yang bisa Anda akses di sini

Pada edisi sebelumnya, dibahas bahwa inti dari implementasi SRA ini adalah merupakan usaha dari masing-masing satuan pendidikan dalam pemenuhan 6 (enam) komponen utama SRA. Lalu apa saja yang termasuk ke dalam 6 (enam) komponen utama itu? Lalu bagaimana standarisasi pelaksanaan SRA ini? Simak ulasannya di artikel kali ini.

KOMPONEN SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK

Komponen SRA dikembangkan untuk mengukur capaian SRA. Ada 6 (enam) komponen SRA, yaitu:

  1. Kebijakan SRA. Kebijakan SRA adalah suatu bentuk komitmen daerah dan satuan pendidikan dalam mewujudkan SRA. Kebijakan berbentuk SK Pemerintah Daerah, SK Kepala Satuan Pendidikan dan kebijakan satuan pendidikan yang berperspektif anak lainnya. Termasuk kebijakan satuan pendidikan untuk memetakan enam kelompok anak rentan, yaitu: (1) Anak yang kedua orang tuanya bercerai, (2) Anak yang tidak tinggal bersama orang tuanya, (3) Anak yang hanya tinggal bersama salah satu orang tuanya, (4) Anak yang kedua orang tuanya  bekerja di luar kota/fulltime, (5) Anak yang berasal dari kelompok marginal, dan (6) Anak yang tidak mempunyai akte kelahiran.
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Terlatih KHA dan SRADi setiap satuan pendidikan yang telah “MAU” melaksanakan SRA, maka PEMDA wajib memberikan pelatihan KHA dan SRA kepada minimal 2 (dua) orang pendidik dan tenaga kependidikan. Hal ini merupakan tugas daerah untuk menjadikan satuan pendidikan yang sudah “MAU” menjadi “MAMPU” sebagai SRA.
  3. Pelaksanaan Proses Belajar yang Ramah AnakDalam pelaksanaan SRA, proses belajar mengajar diupayakan menyenangkan agar peserta didik merasa nyaman dan proses pendisiplinan yang dilakukan tanpa merendahkan martabat anak dan tanpa kekerasan. Untuk memenuhi komponen ke tiga ini sangat tergantung kreativitas dan inovasi yang dilakukan satuan pendidikan.
  4. Sarana dan Prasarana Ramah AnakKomponen ini menekankan pada pentingnya memastikan sarana prasarana di satuan pendidikan tidak membahayakan peserta didik dan sama sekali tidak dikaitkan dengan satuan pendidikan yang mewah atau sederhana. Selain itu keterlibatan orang tua dan peserta didik dalam menata sarana prasarana agar tidak membahayakan termasuk memberikan rambu rambu peringatan untuk daerah atau tempat yang membahayakan sangat disarankan agar tercipta “rasa memiliki” dari orang tua dan peserta didik.
  5. Partisipasi Anak. Dalam melaksanakan pemenuhan 6 komponen SRA, maka sejak satuan pendidikan “MAU” atau berkomitmen untuk melaksanakan SRA, peserta didik harus dilibatkan dari mulai menyusun kembali tata tertib, mengisi daftar periksa potensi dan merencanakan dan melaksanakan kegiatan untuk mendukung SRA, misalnya menjadi “Duta SRA”. Hal ini dilakukan agar peserta didik merasa diakui dan dapat berperan aktif dalam mewujudkan SRA.
  6. Partisipasi Orang Tua, Alumni, Organisasi Kemasyarakatan, dan Dunia Usaha. Peran dan partisipasi orang tua menjadi hal yang sangat penting, karena tiga kelompok yang mempunyai peran penting dalam SRA selain satuan pendidikan dan peserta didik adalah orang tua. Dengan melibatkan orang tua sejak dari tahap persiapan sampai pada pelaksanaan SRA termasuk menyelaraskan pendisiplinan di keluarga sebagai rumah pertama anak akan menjadi hal yang sangat menentukan keberhasilan SRA. Selain itu partisipasi alumni, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha juga akan sangat membantu terwujudnya SRA. Bentuk partisipasi alumni, organisasi kemasyarakatan, dan dunia usaha dapat berbentuk bantuan sarana maupun kegiatan yang mendukung terwujudnya SRA.

STANDARDISASI SRA

MANFAAT STANDARDISASI

Manfaat standardisasi SRA dapat dirasakan oleh berbagai pihak. Dari sisi konsumen dalam hal ini orang tua atau peserta didik, standardisasi dapat meningkatkan kecocokan (compatibility) antar satu SRA dengan yang lain yang juga menerapkan standar yang sama, sehingga orang tua atau peserta didik akan merasakan kecocokan layanan di SRA mana pun yang dimasuki/dikunjungi. Sekaligus dalam hal ini juga standar memfasilitasi pengembangan jaringan (network) SRA sehingga memberikan manfaat ke banyak orang tua atau peserta didik di dalam jaringan yang sama. Manfaat lain bagi orang tua atau peserta didik adalah standar yang berlaku di SRA dapat mengurangi ketidakpastian karena mereka dapat lebih pasti untuk tidak memilih layanan lain yang salah atau “tidak standar”.

Sedangkan bagi pemerintah, standardisasi SRA akan memudahkan identifikasi kebutuhan sumber daya secara nasional melalui pengadaan barang dan jasa secara terpusat dengan spesifikasi yang sama sehingga dapat memberikan tingkat efisiensi yang relatif tinggi. Di samping itu dalam konteks Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), standardisasi SRA turut mempercepat upaya pemenuhan indikator-indikator KLA yang terkait.

TAHAPAN PROGRAM STANDARDISASI

Secara skematik tahapan keseluruhan dari standardisasi SRA disajikan pada gambar berikut ini:
Gambar Skematik Tahapan Standardisasi SRA
Gambar 10. Skematik Tahapan Standardisasi SRA
Adapun uraian dari masing-masing step pada gambar tersebut adalah sebagai berikut:

1. Penyusunan Rencana Kerja Standardisasi SRA

Penyusunan Rencana Kerja
Rencana Kerja Standardisasi SRA merupakan bagian dari program kerja tahunan Kemen PPPA yang telah disepakati dengan adanya alokasi anggaran dan sumber daya lainnya yang memadai. Rencana kerja mencakup perkiraan jumlah dan penentuan SRA yang akan masuk program standarisasi, koordinasi awal dengan pemerintah daerah, pembentukan tim sosialisasi Kemen PPPA dan pembentukan Tim SRA daerah. Rencana kerja standardisasi juga dapat disesuaikan dengan rencana kerja OPD terkait di daerah.
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
  1. Tim SRA Kemen PPPA melakukan Koordinasi dengan OPD terkait dari daerah yang menjadi target standardisasi untuk merencanakan pembentukan Tim SRA daerah yang mencakup penyusunan susunan Tim SRA, pemilihan alternatif lokasi, jadwal sosialisasi standar/persyaratan SRA dan kegiatan terkait lainnya.
  2. Sebagai wujud komitmen penyelenggaraan SRA di daerah, diperlukan adanya kesepakatan tertulis antara OPD terkait dengan Kemen PPPA terkait program kerja yang disusun bersama tersebut di atas.

2. Pembentukan Tim SRA

Berdasarkan masukan dari Tim SRA Kemen PPPA, pemerintah daerah melalui Dinas PPPA menginisiasi pembentukan Tim SRA yang akan menyelenggarakan kegiatan penerapan Standardisasi SRA di daerah sesuai dengan enam komponen SRA yang disebutkan di atas. Keanggotaan Tim SRA dibentuk berdasarkan Surat Keputusan pimpinan daerah.

3. Sosialisasi dan Pelatihan Standarisasi SRA

Setelah Tim SRA daerah terbentuk, Kemen PPPA melakukan kegiatan sosialisasi terhadap semua hal yang masuk dalam Rencana Kerja. Hal ini dimaksudkan agar seluruh Tim SRA dan pihak terkait lainnya di daerah mendapatkan informasi dan panduan utuh mengenai segala hal terkait standardisasi SRA. 
Dalam sosialisasi ini, pendalaman tentang standarisasi SRA dan prosesnya menjadi hal yang sangat penting. Penjelasan melalui pemaparan materi ini menjadi prosedur wajib yang harus dilalui dalam setiap kegiatan sosialisasi.
Pelatihan Standardisasi SRA mencakup penjelasan masing-masing persyaratan standar SRA dan disertai diskusi mengenai interpretasinya agar terdapat kesamaan persepsi mengenai keinginan standar yang sesungguhnya. Di dalam diskusi ini juga fasilitator dapat memberikan masukan terkait pendekatan menilai masing-masing persyaratan standar dalam rangka audit mandiri (self-assessment) nantinya.

4. Pengembangan Sistem Manajemen/Dokumenasi

Dengan bekal yang diperoleh dari hasil sosisalisasi Kemen PPPA sebelumnya, Tim SRA kemudian menyiapkan semua dokumentasi yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan SRA sesuai dengan persyaratannya. Beberapa prosedur standar (SOP) yang belum tertulis ataupun hanya dimengerti oleh beberapa pihak harus didokumentasikan dalam bentuk SOP atau petunjuk kerja. Jika terdapat dokumen-dokumen yang sudah ada, misalnya dari satuan pendidikan atau pun OPD terkait, dan dapat digunakan sebagai referensi, maka Tim SRA dapat mengadopsinya menjadi SOP SRA. Dokumen yang dibutuhkan dalam hal ini juga dapat berupa formulir untuk mencatat kejadian atau kegiatan yang ada di lokasi SRA.

5. Pelatihan Asesmen Mandiri (Self-Assessment)

Tim SRA menyelenggarakan pelatihan asesmen mandiri (selfassessment) dengan melibatkan fasilitator dari Tim SRA Kemen PPPA. Pelatihan ini ditujukan untuk memperdalam pemahaman calon internal asesor Tim SRA daerah terhadap masing-masing item Standar SRA sehingga dapat melakukan penilaian dengan lebih tepat.
Selain materi persyaratan itu sendiri, pelatihan ini juga membahas contoh-contoh dan cara untuk memenuhi persyaratan tersebut disertai diskusi tentang kemungkinan variasi interpretasi jika ada.
Untuk memperdalam kemampuan internal asesor dalam mengorganisasi kegiatan asesmen mandiri, memahami hal-hal yang dibolehkan dan tidak dibolehkan dalam asesmen, dan mengetahui pendekatan efektif untuk mengumpulkan data dan keterangan hasil asesmen, di dalam pelatihan ini juga diberikan materi tentang teknik asesmen.

6. Penerapan Standar SRA

Dengan modal hasil sosialisasi dan pelatihan yang dijelaskan di atas seluruh dokumen yang telah dikembangkan oleh Tim SRA dalam upaya memenuhi Standar SRA kemudian diterapkan oleh satuan pendidikan dan terintegrasi dengan proses sehari-hari. Penerapan ini harus dilakukan dengan konsisten apa adanya, sampai terjadi pembiasaan dalam rutinitas penyelenggaraan SRA.
Jika dirasakan seluruh item persyaratan Standar SRA telah diterapkan dan bukti-bukti penerapannya disimpan dengan baik, penyelenggaraan SRA dapat diusulkan untuk adanya asesmen mandiri oleh para asesor internal yang telah dilatih.

7. Asesmen Mandiri (Self-Assessment)

Tim SRA melakukan asesmen mandiri (self-assessment) terhadap semua aktivitas, layanan fasilitas SRA sesuai dengan persyaratan Standar SRA disebutkan pada Lampiran I dengan menggunakan instrumen penilaian yang ada di Lampiran II. Tim asesor internal SRA dibantu oleh pendamping (jika ada) melakukan observasi kegiatan, wawancara dan diskusi dengan petugas pelaksana dan pengumpulan bukti-bukti penerapan persyaratan SRA berupa catatan dan foto-foto. Pada tahap akhir kajian mandiri, Tim asesor internal SRA memberikan laporan hasil asesmennya kepada ketua Tim SRA untuk ditindaklanjuti dengan tindakan-tindakan perbaikan.
Untuk alasan formalitas, kegiatan asesmen mandiri dapat direncanakan dengan baik melalui penerbitan Rencana Asesmen (Assessment Plan) yang dibuat dengan memperhatikan hal-hal berikut:
  1. Urutan jadwal Rencana Asesmen antara lain : bagian yang dikunjungi, lokasi kegiatan, waktu kunjungan, nama asesor dan nama petugas pelaksana.
  2. Pihak-pihak yang akan hadir dalam rapat pembukaan untuk penjelasan Rencana Asesmen dan dalam rapat penutupan untuk presentasi hasil asesmen.
  3. Jarak tempuh dan teknis keberangkatan ke lokasi kegiatan SRA di lokasi lain, jika ada.

8. Tindakan Perbaikan

Tindakan perbaikan harus dilakukan oleh personil pelaksana atau Tim SRA yang ada di dalam satuan pendidikan terhadap ketidaksesuaian yang ditemukan oleh tim asesor internal. Perbaikan tersebut dapat memperhatikan masukan dan rekomendasi dari tim asesor internal yang melakukan asemen mandiri.
Dalam merumuskan tindakan perbaikan, Tim SRA daerah dapat berkonsultasi dengan pendamping atau Tim SRA Kemen PPPA khususnya untuk mendapatkan alternatif-alternatif solusi perbaikan berdasarkan pengalaman dan referensi Tim Kemen PPPA dalam penerapan standar SRA di daerah lainnya.

9. Tinjauan Manajemen

Tinjauan Manajemen (Management Review) adalah kegiatan evaluasi oleh pimpinan OPD terkait dan Ketua Tim SRA tentang program penyelenggaraan SRA yang telah dijalankan apakah telah sesuai dengan rencana program standardisasi yang dijelaskan pada tahap 1-8 atau masih belum sesuai. Tinjauan diarahkan untuk menjawab beberapa pertanyaan berikut:
  1. Apakah koordinasi dengan Kemen PPPA terkait program standardisasi SRA telah berjalan dengan baik?
  2. Apakah seluruh anggota Tim SRA telah memahami dengan baik persyaratan standar SRA
  3. Apakah tim asesor internal dapat memahami persyaratan Standar SRA lebih baik sehingga dapat memberikan bantuan kepada anggota Tim SRA lainnya?
  4. Apakah tindakan perbaikan dari temuan hasil asesmen mandiri telah dilakukan dengan baik sehingga diperkirakan tidak akan berulang di kemudia hari?
  5. Kira-kira sudah berapa persen tingkat pemenuhan Standar SRA?
  6. Apakah peserta didik atau orang tua mulai merasakan manfaat adanya program standardisasi SRA?
Hasil dari tinjauan manajemen berupa kesimpulan mengenai efektifitas penyelenggaraan SRA dan keputusan apakah OPD terkait atau Tim SRA telah siap jika dilakukan evaluasi eksternal oleh Tim Evaluator/Auditor dari Kemen PPPA atau pun dari Pemerintah Daerah.

10. Evaluasi Eksternal

Evaluasi eksternal dilakukan dengan cara yang sama seperti asesmen mandiri namun oleh pihak yang independen dari Tim SRA yang dievaluasi, yaitu oleh Tim Evaluator/Auditor dari Kemen PPPA atau pun dari Pemerintah Daerah. Evaluasi yang dilakukan oleh Tim Evaluator/Auditor Kemen PPPA adalah dalam rangka proses sertifikasi SRA, pada saatnya nanti jika skema sertifikasi SRA telah diluncurkan oleh Kemen PPPA. Sementara evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka menyiapkan Tim SRA sebelum dilakukannya evaluasi oleh Kemen PPPA maupun dalam rangka evaluasi kinerja OPD terkait.

11. Pemberian Peringkat dan Penghargaan

Nilai atau skor yang diberikan setelah tahap Evaluasi Eksternal pada prinsipnya sama dengan yang diberikan setelah hasil asesmen mandiri. Tim Evaluator/Auditor memberikan kesimpulan berapa nilai yang harus diberikan kepada SRA yang dievaluasi. Nilai ini yang menjadi acuan untuk pemberian Peringkat SRA sesuai dengan penjelasan di bawah. Peringkat yang diberikan oleh pihak eksternal ini (Kemen PPPA atau Pemerintah Daerah) ini dapat digunakan untuk tujuan pemberian anugerah tertentu sebagai penghargaan terhadap hasil penerapan Standar SRA atau dalam rangka program perlombaan kinerja unit/OPD.

Untuk melengkapi berkas-berkas dokumen administratif pengimplementasian  SRA di sekolah atau madrasah kita, maka kami cantumkan lampiran-lampiran dokumen tersebut sebagai berikut:
1) Lampiran  I   : DAFTAR PERIKSA POTENSI/INSTRUMEN EVALUASI SRA
2) Lampiran  II  : KOMPONEN PERSYARATAN 
3) Lampiran  III : INSTRUMEN STANDARDISASI SRA
4) Lampiran  IV : STANDARDISASI SRA PADA SITUASI DARURAT (PANDEMI COVID-19)
5) Lampiran   V  : Contoh Tata Tertib SRA
6) Lampiran  VI : Contoh SK Tim Pelaksana SRA oleh Sekolah/Madrasah
7) Lampiran VII : Contoh SK Kepala Daerah Tentang Penetapan Sekolah/Madrasah SRA
8) Lampiran VIII : Contoh Nameboard atau Papan Nama Sekolah/Madrasah SRA.

Demikianlah sajian kami pada edisi kali ini, atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih, dan sampai jumpa pada edisi selanjutnya.😃😁🙏

(Sumber info: SRA, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan, Kemen PPPA RI, Agustus 2021)

Posting Komentar untuk "Menelisik Komponen & Standarisasi Serta Contoh-contoh SK, Tatib serta Papan Nama SRA"